KPU Pinrang melaksanakan Rapat Koordinasi dengan PPK - PENSIL SAKTI KESBANGPOL PINRANG

Breaking

Badan Kesbangpol Kab. Pinrang copyrigh @2018. Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 06 Juni 2018

KPU Pinrang melaksanakan Rapat Koordinasi dengan PPK


Pinrang, - Pada hari Rabu 6 Juni 2018 pkl 16.30 wita bertempat di Aula Millenium The M Hotel Jl.Jenderal Sudirnan Kelurahan Maccora Walie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dilaksanakan acara Rapat Koordinasi KPU dan PPK Se Kab Pinrang.

Adapun yg hadir dalam Rapat Koordinasi sbb :
1. Ketua KPU Kab Pinrang Mansyur Hendrik,SS,M.Si
2. Divisi SDM dan Pemerhati Masyarakat Rustam Betman ,SH
3. Divisi Hukum Alamsyah ,SH
4. Divisi Data A.Bahtiar,ST,
5. Divisi Skom Hasbar
6. Para Staf KPU Kab Pinrang
7. Para Anggota PPK Se Kab Pinrang

- Sambutan Ketua KPU Pinrang Mansyur Hendrik ,SS,M.Si menyampaikan  mungkin ini yg terakhir dilaksanakan Bimtek maka kita harus maksimalkan selama 3 hari yang dilaksanakan di THE M HOTEL dan ketua KPU sekaligus membuka Rapat Koordinasi KPU dan PPK Se Kabupaten pinrang.

- Selaku pembawa materi dalam Kegiatan tersebut yaitu, Ketua KPU Kab. Pinrang MANSYUR HENDRIK SS, M.Si menyampaikan antara lain :

a. Penyampaian PKPU NO 8 tahun 2018 berkaitan dengan tata cara pemungutan dan penghitungan suara tanggal 27 Juni 2018.

b.  Formulir C- 6 paling lambat 3 hari sebelum hari H.

c.  Di dalam TPS disiapkan kursi kurang lebih  25 kursi.

d. Kotak suara ada 2 yaitu kotak 1 ditandai warna coklat untuk Pemilihan Gubernur dan Wagub Sulsel dan kotak 2 ditandai warna abu-abu untuk Pemilihan Bupati dan Wabup Pinrang

e. Papan di tempel di ruang TPS

f. Sebelum memilih, pemilih wajib menandatangani C-7 jika tidak bisa tanda tangan dilakukan cap jempol

g. Kegiatan sebelum pemungutan surat suara terdiri dari :

1. Hadir tepat waktu
2. Tata cara pemberian surat suara dan di berikan contoh penggunaanya.
3. Saksi di larang membawa simbol atau atribut pendukung calon tertentu.

h. menyiapkan tempat duduk minimal 25 kursi

i. Pemilih dilarang membawa handphone ke bilik pencoblosan

j. Menggunakan alat coblos yang sudah disediakan.

k.  Pemberian surat suara mencoblos 1 kali dalam kotak dengan gambar.

l. Kpps mensosialisasikan kepada pemilih dengan cara yang mudah

m. Pendamping pemilih setiap orang yang di dampingi C- 3 KWK di dampingi penyelenggara atau keluarga yang ada.

n. Petugas KPPS menyampaikan kepada pemilih dengan antri terkecuali orang lanjut usia. 

o. Pemilih pada tahanan lapas atau polres/polsek harus dengan pengawalan ketat.

Kegiatan selesai pada pkl 17.30 wita  dalam keadaan aman dilanjutkan tanggal 07 Juni 2018, dan diikuti PPK sekitar 60 orang. (saiful)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PORTAL KOMUNITAS

Peta Kabupaten Pinrang